Kapuas Hulu – KalbarPost.co.id
Praktik perjudian sabung ayam di Desa tekudak Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dilaporkan semakin marak dan terkesan bebas dan kebal hukum.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, disebutkan bahwa praktik perjudian sabung ayam di Desa Tekudak berlansung setiap minggu dari hari rabu,Kamis,Jumat,Sabtu dan Minggu.
Sabtu Kemaren sempat pindah arenanya, tapi dekat situ juga karna arena sebelumya kena banjir, ujarnya,Sabtu 26/05/2026.
Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa penegakan hukum di Polres Kapuas Hulu disinyalir lemahnya pengawasan dari polsek Kalis. Hal ini dapat memicu kondisi yang mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum diwilayah setempat.
Meskipun jelas melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian, hingga kini masih belum ada tindakan tegas lanjutan dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Kalis Polres Kapuas Hulu.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik judi sabung ayam yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah Desa Tekudak kecamatan Kalis.
Praktik sabung ayam di Desa Tekudak, kini pun menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diminta untuk segera bertindak tegas untuk melakukan penertiban, Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Beberapa warga Masyarakat mendesak agar Kapolres Kapuas Hulu segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam, dan menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik perjudian Sabung Ayam tersebut.
(Red)




