Kalbarpost.co.id.- Kapuas Hulu – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diduga berlangsung secara terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dilaporkan berlokasi di Dusun Sebalang, Desa Pala Kota, dengan penyelenggara yang disebut-sebut berinisial A***T.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, praktik sabung ayam tersebut rutin digelar setiap hari Jumat dan Minggu.

Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

“Di wilayah lain seperti kecamatan Silat Hilir dan Kecamatan Semitau sudah dilakukan penertiban, tapi kenapa di Sebalang tidak? Ada apa dengan penegakan hukum di Kecamatan Seberuang,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap praktik perjudian yang jelas melanggar aturan. Warga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tetap berjalan tanpa hambatan.

Dirinya berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan guna memastikan tidak adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sebalang tersebut.

(Tim Redaksi)