Kalbarpost.co.id.- Praktik perjudian sabung ayam diDusun Sebalang Desa Pala Kota Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu semakin bebas berlansung tampa adanya hambatan dan tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diamnya Polres Kapuas Hulu, Polsek Seberuang terkait praktik judi sabung ayam diDusun Sebalang Desa Pala Kota dalam menyikapi fenomena tersebut, dimata publik hal itu diduga bukan kelalaian, tapi terindikasi kuat pembiaran yang terstruktur.

Lokasi praktik sabung ayam di Sebalang itu dah lama buka, kalau disebalang itu aman, Ujar warga yang minta identitasnya dirahasiakan, minggu 19/4/2026.

Praktik perjudian sabung ayam juga bertolak belakang dengan komitmen bersama yang telah disepakati para tokoh adat, agama, dan stakholder dikabupaten Kapuas Hulu.pada bulan agustus 2025. Komitmen bersama dengan jajaran polres Kapuas Hulu yang dipimpin lansung AKBP Roberto Aprianto Uda. Dalam kesepakatan tersebut secara tegas melarang judi dan minuman keras.

Praktik perjudian sabung ayam adalah kejahatan yang dapat merusak moral masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda.hal ini bukan kejahatan yang kecil namun penyakit sosial akut yang dibiarkan berkembang.

Desakan penindakan tegas dari beberapa pihak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tampa pandang bulu.pembiaran yang berlarut dikhawatirkan justru akan menimbulkan perseden buruk terkait kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tim