Sanggau – Kalbarpost.co.id , Aktivitas pertambangan quarry batu yang diduga dilakukan oleh PT Nakayoshi Mulia Jaya di Jalan Tanjung–Entikong KM 5, Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang sah.
Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan legalitas.
“Sudah lama beroperasi, tapi kami tidak pernah melihat adanya kejelasan izin yang dimiliki perusahaan tersebut,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan hasil penelusuran berdasarkan peta resmi Minerba yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam peta tersebut, PT Nakayoshi Mulia Jaya tidak terdaftar sebagai pemegang izin operasi produksi di wilayah tersebut, dan disebutkan masih dalam tahap eksplorasi. Bahkan, terdapat indikasi bahwa izin yang dimiliki perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Kementerian ESDM dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat segera turun tangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan ada kepastian hukum,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nakayoshi Mulia Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim Redaksi)




