Kalbarpost.co.id.- Melawi, Kalbar — Dugaan aktivitas transaksi emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeret nama seorang pria berinisial LK di Kabupaten Melawi. Padahal, LK diketahui sebelumnya pernah diproses hukum dalam kasus serupa dan hingga kini masih berstatus wajib lapor kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, nama LK sempat mencuat dalam kasus dugaan pemurnian dan transaksi emas ilegal di wilayah Kabupaten Melawi. Pada saat itu, aparat dari Polda Kalimantan Barat pernah melakukan penggerebekan di sebuah bengkel motor milik LK yang diduga dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat pemurnian emas.
Setelah melalui proses hukum, LK diketahui telah menjalani hukuman. Namun demikian, hingga saat ini ia masih berstatus wajib lapor kepada aparat sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitasnya.
Belakangan ini, muncul kembali informasi di tengah masyarakat bahwa bengkel tersebut diduga masih menerima emas dari para pekerja tambang emas tanpa izin di sejumlah wilayah sekitar Kabupaten Melawi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di lokasi bengkel tersebut masih kerap terlihat hingga beberapa waktu terakhir.
“Kadang ada orang datang sebentar terus pergi lagi. Warga di sekitar sini menduga mereka membawa emas dari lokasi PETI untuk dijual,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Selasa (10/3/2026).
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan aktivitas transaksi emas di lokasi bengkel tersebut telah menjadi pembicaraan warga di sekitar area tersebut.
“Memang tidak selalu terlihat jelas, tapi beberapa warga menduga masih ada aktivitas seperti dulu. Kami berharap jika memang ada kegiatan seperti itu, aparat bisa kembali melakukan pengecekan,” tambahnya.
Informasi serupa juga disampaikan sumber lain yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi. Ia menyebutkan bahwa beberapa orang yang diduga berasal dari kawasan tambang kerap mendatangi bengkel tersebut.
“Biasanya mereka datang tidak lama, setelah itu pergi lagi. Dugaan warga ada transaksi emas di situ, tapi tentu kami tidak bisa memastikan,” ungkapnya.
Munculnya kembali dugaan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap LK yang diketahui masih berstatus wajib lapor.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran ulang terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas terbaru yang melibatkan LK.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan aktivitas PETI yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Melawi.




