Oleh : Erwin Siahaan.,S.H

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam labirin hukum, kita sering kali dihadapkan pada dua pintu yang berbeda: pintu perdata dan pintu pidana.

Perdata adalah tentang janji yang harus ditepati dan kerugian yang harus diganti.

Ibaratnya, ini adalah jalur yang dipakai saat dua pihak berselisih karena kesepakatan bisnis yang tidak mulus.

Di sisi lain, pidana adalah tentang kejahatan yang merusak tatanan sosial, seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.

Namun, belakangan ini, kita semakin sering menyaksikan sebuah fenomena yang mengkhawatirkan:

sengketa perdata, yang seharusnya diselesaikan dengan damai di jalur ganti rugi, tiba-tiba “didorong” masuk ke jalur pidana yang penuh risiko.

Ini adalah kriminalisasi sengketa perdata, sebuah jalan pintas yang berbahaya dan merusak keadilan itu sendiri.

Membedah Hati Perjanjian: Wanprestasi vs. Tipu Muslihat

Di jantung setiap perjanjian terletak sebuah janji. Ketika janji itu tidak ditepati, kita mengenalnya sebagai wanprestasi—sebuah istilah yang dalam bahasa awam berarti “ingkar janji.” Wanprestasi adalah murni urusan perdata.

Solusinya? Mengajukan gugatan agar pihak yang ingkar janji membayar ganti rugi. Di sini, niat bukanlah yang utama, melainkan hasilakhir : apakah janji itu ditepati atau tidak.

Namun, penipuan, seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, jauh lebih serius. Penipuan bukan sekadar janji yang diingkari. Ini adalah perbuatan yang dimulai dengan niat jahat (mensrea) dan rangkaian kebohongan yang terencana.

Bayangkan seorang pedagang yang sejak awal sudah tahu barangnya palsu, namun tetap meyakinkan pembeli bahwa itu asli.

Di sinilah letak perbedaan krusial: penipuan adalah kejahatan karena niat jahat itu sudah ada sebelum transaksi dimulai.

Jebakan Penggelapan: Menyalahgunakan Kepercayaan

Tuduhan lain yang sering dipakai adalah penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Pasal ini berlaku ketika seseorang diberi kepercayaan untuk menguasai suatu barang, namun kemudian ia memiliki niat untuk mengambilnya secara melawan hukum.

Misalnya, seorang karyawan dipercayakan uang perusahaan, lalu ia kabur membawa uang itu. Itu adalah penggelapan.

Tapi dalam kasus jual beli, uang yang diterima adalah hak penjual sebagai imbalan atas barang.

Jika penjual tidak bisa menyerahkan barang, ia tidak menguasai uang itu secara melawan hukum. Ia hanya gagal menunaikan janjinya, dan ini adalah wanprestasi.

Mengapa Pidana Adalah Jalan Terakhir Mengkriminalisasi sengketa perdata adalah sebuah preseden yang buruk.

Ini dapat membuat setiap orang yang gagal memenuhi janjinya—baik karena kelalaian, musibah, atau sengketa — terancam dipenjara.

Ini adalah jalan pintas yang akan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan melanggar prinsip dasar bahwa pidana adalah jalan terakhir (ultimum Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukum mereka.

Sebelum melapor ke polisi, pertimbangkan apakah masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melalui mediasi, atau melalui gugatan perdata.

Kepada penegak hukum, kami berpesan untuk memegang teguh prinsip kehati-hatian.

Gelar perkara yang objektif dan mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa sebuah kasus tidak disalahgunakan.

Jika unsur pidana tidak terpenuhi, kasus harus dihentikan.

Dengan demikian, hukum dapat kembali pada fungsinya yang sejati: sebagai alat untuk menegakkan keadilan yang adil dan proporsional bagi semua, bukan sebagai senjata untuk menekan dan mengintimidasi.

 

Penulis Adalah Praktisi Hukum Di Kalimantan Barat