Oleh: Erwin Siahaan.,S H
Di balik hamparan hijau perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, tersembunyi cerita pilu yang mengiris hati.
Ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan kisah tentang masyarakat adat yang menyaksikan tanah leluhur mereka, tempat di mana nenek moyang mereka bersemayam, perlahan sirna.
Konflik agraria di Sintang adalah cerminan dari sebuah luka bangsa, di mana janji kemakmuran berubah menjadi tragedi penggusuran.
Tanah Kami Dikejar Cap Kertas
Tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi; itu adalah identitas, sumber kehidupan, dan warisan suci yang harus dijaga.
Namun, di Sintang, mereka mendapati tanah yang telah mereka garap berabad-abad lamanya, kini dikejar oleh Hak Guna Usaha (HGU).
Ironisnya, regulasi yang seharusnya melindungi hak rakyat, justru menjadi alat yang melegitimasi penggusuran.
Prosedur yang seolah-olah adil—seperti survei lahan dan pelepasan
hak—seringkali hanya menjadi formalitas.
Warga sering tidak tahu menahu, hingga tiba-tiba mereka dihadapkan pada kenyataan pahit: tanah mereka telah menjadi bagian dari konsesi.
Di sinilah sertifikat ganda dan dugaan praktik mafia tanah bersemayam, merenggut hak hidup yang paling mendasar.
Suara yang Dibungkam Senjata Pidana
Ketika seorang ayah atau ibu mencoba mempertahankan lahan, memanen hasil bumi yang ditanamnya sendiri, mereka tidak disambut dengan dialog.
Sebaliknya, mereka dituduh sebagai
pencuri atau penyerobot lahan. Pagar-pagar besi dan spanduk larangan muncul di atas tanah mereka.
Praktik kriminalisasi ini adalah senjata yang paling kejam. Petani dan warga yang berani bersuara dihadapkan pada ancaman jeruji besi.
Aparat bersenjata yang seharusnya mengayomi, terkadang terlibat dalam tindakan intimidasi, menciptakan ketakutan di antara anak-anak dan
orang tua.
Masalah perdata yang seharusnya diselesaikan dengan hati, berubah menjadi kasus pidana yang menghukum mereka.
Luka yang Mendalam, Tradisi yang Memudar
Dampak dari konflik ini jauh melampaui kerugian materi. Ini adalah luka sosial yang menganga.
Banyak keluarga terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya, menjadi buruh di perkebunan yang dulunya milik mereka.
Generasi muda yang seharusnya meneruskan tradisi bertani, kini kehilangan mimpi itu. Identitas budaya perlahan memudar, ditelan oleh hamparan pohon sawit yang seragam.
Sintang bukanlah satu-satunya tempat. Kasus ini hanyalah satu dari ribuan konflik agraria di Indonesia yang menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.
Ini adalah panggilan untuk kembali pada nurani, untuk mengingat bahwa di balik setiap hamparan hijau yang menjanjikan keuntungan, ada tangis dan perjuangan rakyat yang kehilangan haknya.
Saatnya Negara Mendengar
Mengakhiri konflik agraria di Sintang bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keadilan dan kemanusiaan.
Negara harus berani mengevaluasi HGU yang bermasalah, menghentikan
kriminalisasi, dan memulihkan hak-hak masyarakat.
Karena di penghujung hari, martabat sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan rakyatnya yang paling lemah.
Penulis Adalah Praktisi Hukum Di Kalimantan Barat.



