SEKADAU – kalbarpost.co.id
Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial N (39) dan A (42) di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Minggu, 6 September 2026 malam Kronologi
Pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Sekadau dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada N dan A.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya diamankan petugas saat berada di depan rumah N.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut dengan disaksikan para saksi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Ipda Iwan dalam keterangannya pada Rabu, 9 September 2026.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 100,04 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu kantong plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam dan satu tas warna hitam merek Ripcurl.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu kantong plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam dan satu tas warna hitam merek Ripcurl.
Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak serta tiga unit smartphone merk Samsung.
“Saat ini seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan fakta bahwa N bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.
“N diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Iwan.
Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak serta tiga unit smartphone merk Samsung.
“Saat ini seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan fakta bahwa N bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika.
“N diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Iwan.(Matias Aweng)






