Kalbarpost.co.id – Sintang, Kalbar – Sejumlah warga Desa Jelundung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di wilayah mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permintaan tersebut disampaikan warga kepada Polres Sintang menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh beberapa pihak di kawasan tersebut. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang yang dikenal dengan inisial AE, SR, dan AT. Menurutnya, kegiatan penambangan berlangsung di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat setempat.

“Warga berharap aparat dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Warga mengaku merasa dirugikan karena aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain itu, mereka menilai kegiatan tersebut telah memberikan dampak terhadap kondisi lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas PETI tersebut diduga menggunakan sedikitnya lima unit mesin tambang. Bahkan, jumlah peralatan yang digunakan disebut-sebut terus bertambah seiring berjalannya aktivitas penambangan.

Masyarakat khawatir apabila kegiatan tersebut terus dibiarkan, kerusakan lahan akan semakin meluas dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar. Mereka juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tersebut.

Selain kerusakan lahan, warga menilai keberadaan PETI berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, terutama terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang menjadi lokasi penambangan.

Warga juga menyebut bahwa aktivitas penambangan diduga masih berlangsung meskipun telah ada peringatan dari pihak pemerintah desa. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Kapolres Sintang beserta jajarannya dapat melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar para pelaku aktivitas PETI diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan warga.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memberikan pemberitaan yang berimbang.