Kalbarpost.co.id.- Pontianak, 16 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa lantai 4, Kamis (16/04/2026), sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju, SH., MH., didampingi Asisten Intelijen, para Koordinator, Kepala Seksi di Bidang Pidsus, serta Kasi Penerangan Hukum, menyampaikan bahwa hingga tahap penyidikan saat ini, Kejati Kalbar telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000 (seratus lima belas miliar rupiah).
Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa salah satu badan usaha pertambangan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak tahun 2019 hingga 2022. Namun, seiring penanganan perkara oleh tim penyidik, perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana jaminan sebesar Rp115 miliar kepada Kejati Kalbar, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Aspidsus menegaskan bahwa capaian ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Kami terus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap proses penyidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara tepat dan berkeadilan,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Anita)




