Sanggau – Kalbarpost.co.id , Aktivitas tambang emas ilegal dilaporkan marak terjadi di aliran Sungai Batang Tayan, tepatnya di Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang diduga berlangsung secara terbuka ini memicu keresahan warga karena dinilai tidak tersentuh oleh penegakan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut seolah sudah diketahui sebelumnya oleh pihak tertentu.

“Saya juga heran, kalau aparat mau datang seolah sudah ada pemberitahuan ke kepala desa. Sementara yang bekerja di lapangan menggunakan alat, diduga milik oknum kepala desa,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat dua lokasi berbeda yang menjadi titik aktivitas tambang. Bahkan, menurutnya, beberapa perangkat desa turut terlihat berada di lokasi bersama para pekerja.

“Silakan ditonton, itu diduga alat milik pak kades di dua lokasi berbeda. Anggota kerja juga ada bersama sekdes,” tambahnya.

Selain dugaan keterlibatan oknum, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal ini juga mulai dirasakan masyarakat sekitar. Air Sungai Batang Tayan yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini berubah keruh dan tidak layak pakai.

“Warga sudah banyak yang mengeluh, air sungai tidak bisa lagi digunakan untuk mandi maupun mencuci karena sudah sangat kotor,” jelasnya.

Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal tersebut menggunakan mesin jenis dompeng, dengan jumlah diperkirakan mencapai belasan unit yang beroperasi di lokasi.

Kondisi ini dinilai sangat meresahkan dan jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal yang hingga kini masih terus berlangsung.

Warga berharap adanya tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang, termasuk Mabes Polri, agar aktivitas tambang ilegal dapat segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum di wilayah tersebut.