Kalbarpost.co.id.- Pontianak – Rabu, 11 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemeriksaan terhadap tersangka TK dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tersangka TK telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan kemudian mengonfirmasi kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, pemeriksaan terhadap TK berkaitan dengan jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TK, Jaksa Penyidik juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.

Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilaksanakan. Selanjutnya, tim Jaksa Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.