Kalbarpost.co.id.- Landak, – Praktik penampung emas ilegal di Kabupaten Landak yang telah beroperasi dalam waktu lama, diduga tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dua nama yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut berinisial GR dan PPT.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa meskipun keberadaan aktivitas ilegal ini sudah pernah diberitakan di beberapa media online, keduanya masih terus melakukan transaksi pembelian emas ilegal.
Diduga ada pembiaran dari pihak Polres Landak, karena para pelaku hingga kini belum ditindak tegas.
“Sudah banyak pemberitaan yang mengungkapkan aktivitas mereka, tetapi tetap saja mereka melakukan pembelian emas ilegal.
Seperti ada yang melindungi atau memberi izin atas kegiatan ini,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan mengapa pelaku yang jelas-jelas terlibat dalam perdagangan emas ilegal tidak ditindak, bahkan terkesan tidak tersentuh oleh hukum.
Ada dugaan bahwa para pelaku mungkin memiliki perlindungan tertentu yang membuat mereka merasa aman dan kebal hukum.
Aktivitas penampung emas ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat, mengingat dampak negatif terhadap ekonomi serta kemungkinan terjadinya pencucian uang yang dapat merusak tatanan hukum di daerah tersebut.
Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan terkait praktik penampung emas ilegal ini agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada yang merasa kebal hukum.
Sampai berita ini di terbitkan media masih berupaya melakukan konfirmasi Ke GR dan PPT terkait aktivitas penampungan mas ilegal tersebut.
Tim media




