Sintang, Kalbar – Dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi.
Insiden tersebut berlangsung di SPBU Simpang Paoh, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat tiga wartawan, yakni Ridwan, Sabar Sinaga, dan Ahui, bersama seorang saksi, mendatangi SPBU tersebut menggunakan mobil.
Tujuan mereka adalah mendokumentasikan aktivitas pengisian bahan bakar yang diduga dilakukan menggunakan jirigen —praktek yang kerap menjadi sorotan publik karena melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Saat melakukan dokumentasi, seorang karyawan SPBU tiba-tiba bereaksi keras.
Ia menegur dengan nada tinggi dan melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada salah satu wartawan yang tengah memotret aktivitas di lokasi.
“Jangan foto-foto! Kalau mau foto harus izin sama saya! Jangan kalian macam-macam di sini! Mau matikah kalian? Kalau ada apa-apa bunuh-bunuh kita ini! Kami nda takut mati! Foto mobil dan plat mereka, kalau ada apa-apa biar enak kita kejar mereka,” ujar karyawan tersebut, seperti ditirukan oleh korban dalam laporan kepada pihak berwajib.
Merasa terancam dan diintimidasi, para wartawan segera kembali ke mobil dan meninggalkan lokasi.
Mereka kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Sintang guna mendapatkan perlindungan hukum dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah deretan panjang kekerasan terhadap pekerja media di lapangan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




