Kalbarpost.co.id.- Ketapang, 5 Juni 2025 — Tiga awak media melakukan investigasi ke perusahaan PT Mustika Agung Sentosa (PT Mukti Plantation) yang berlokasi di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Investigasi ini dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, untuk menelusuri sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

Dalam proses investigasi, awak media yang terdiri dari Andus Moncol, Hendrianus, dan Palentinus Hendrikusnadi, menemukan adanya keluhan dari karyawan terkait pemotongan gaji berupa denda yang diberlakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Salah satu karyawan, Juliadi, yang bekerja sebagai mekanik, menyampaikan keberatan atas denda tersebut, yang menurutnya muncul akibat kesalahpahaman.

Sebagai respons atas hal itu, dilakukan mediasi antara pihak karyawan dan manajemen, yang dihadiri oleh Ibu Irma selaku HRD, Pak Joko sebagai Asisten Traksi, serta Pak Agustian dari bagian KTU, dengan didampingi oleh ketiga awak media.

Dalam forum mediasi tersebut, Hendrianus, salah satu awak media, menyampaikan harapan agar pihak manajemen dapat mengevaluasi kebijakan internal dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada karyawan lain.

Selain temuan tersebut, awak media juga mendokumentasikan keadaan di sekitar lingkungan perusahaan, termasuk berfoto di depan tiang bendera yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih, yang dapat menjadi catatan tambahan terkait kepatuhan perusahaan terhadap simbol negara.