Bengkayang – Kalbarpost.co.id – ANS diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Patiware, Gudang Garam, SK, dan Pasiran. Diperkirakan terdapat lebih dari 80 set mesin, baik mesin dompeng maupun mesin mobil, serta belasan ekskavator yang beroperasi di wilayah tersebut.
ANS diduga memiliki dukungan yang kuat, sehingga aparat kepolisian, baik di tingkat Polres Bengkayang maupun Polda Kalbar, tampak tidak berdaya dalam menghadapi aktivitas ilegal ini.
Beberapa bulan lalu, sempat viral kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek Sungai Raya Kepulauan. Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum yang jelas terhadap pelaku. Tidak diketahui apakah kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur damai atau mekanisme restorative justice, karena hingga saat ini tidak ada publikasi terkait perkembangannya.
Keterlibatan ANS di PT. Patiware
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, PETI yang merambah kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Patiware diduga mendapatkan izin dari ANS. Hal ini membuat para pekerja berani melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Dari hasil investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa ANS menjabat sebagai Humas di PT. Patiware. Hal ini memunculkan kesan bahwa aktivitas PETI di kawasan HGU telah mendapatkan izin dari pihak perusahaan.
Siapa Sosok ANAS yang Diduga Kebal Hukum?
Dari hasil investigasi, ANS diketahui merupakan salah satu tim sukses Bupati Bengkayang selama dua periode. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Bupati atau Wakil Bupati Bengkayang menjadi salah satu pihak yang berada di balik kekebalan hukum yang dimiliki ANS.
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum, baik terhadap mafia, preman, maupun pelaku kejahatan lainnya.
Pria yang akrab disapa Daeng Spareng ini juga menekankan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih—tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Hukum harus adil dan berkeadilan. Jangan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara orang-orang kaya atau yang memiliki kekuasaan dibiarkan begitu saja meskipun terbukti bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, ketimpangan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah penyebab utama kehancuran suatu negara. Aparat penegak hukum (APH) yang berpihak atau terlibat dalam praktik korupsi hanya akan memperburuk keadaan.
Syafarahman juga mempertanyakan sejauh mana keberanian Polres Bengkayang dalam menangani PETI. Pasalnya, aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bengkayang sangat masif dan dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.
“Jika PETI di wilayah hukum Polres Bengkayang merupakan tindakan melawan hukum, seharusnya ada penindakan tegas. Namun, jika PETI memang dilegalkan di wilayah tersebut, maka harus ada pemberitahuan resmi serta dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Sebagai dasar penindakan terhadap PETI, pemerintah telah mengatur sanksi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.




