Kalbarpost.co.id – Sanggau, Kalimantan Barat – SPBU Nomor 64-785-09 di Kecamatan Kambayan, Kabupaten Sanggau, diduga menjadi pusat praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Setiap hari, antrean kendaraan pengangkut jerigen dan drum mengular di SPBU ini. BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menguntungkan segelintir pihak dan merugikan rakyat kecil.
Antrean Jerigen dan Drum: Bukti Jelas Penyimpangan!
Warga sekitar mengaku antrean kendaraan pengangkut jerigen dan drum terjadi setiap pagi pukul 07.00–09.00 dan sore sekitar pukul 16.00. Pembeli ini membeli BBM dengan harga subsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga mencapai Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter.
“Coba lihat sendiri, dari pagi sampai sore antrean mereka tidak pernah putus. Mereka beli murah, lalu dijual mahal. Sementara rakyat biasa yang benar-benar butuh BBM harus gigit jari,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
- Ini bukan sekadar dugaan—ini pelanggaran terang-terangan!
- Rakyat Menderita, Mafia BBM Meraup Keuntungan!
- Dampak dari praktik ini sangat merugikan masyarakat:
BBM Langka – Masyarakat kesulitan mendapatkan BBM karena pasokan dikuasai segelintir pihak.
Harga Meroket – BBM subsidi dijual kembali dengan harga selangit, membebani rakyat kecil.
Ekonomi Terancam – Harga BBM yang tinggi memicu inflasi dan menaikkan biaya transportasi serta barang kebutuhan pokok SPBU 64-785-09 Terbukti Melanggar Hukum, Kenapa Dibiarkan?
SPBU ini diduga kuat melanggar:
- 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi BBM harus merata dan adil.
- 2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang membatasi pembelian BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
- 3. Kode Etik Pertamina, yang melarang kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi BBM.

Jika Pertamina serius menjaga kredibilitasnya, SPBU ini harus disanksi tegas, bahkan dicabut izinnya!
Polda Kalbar Harus Bertindak, JanganDiam!Masyarakat sudah muak dan menuntut Polda Kalimantan Barat segera turun tangan! Mereka mendesak:
Penyelidikan dan penindakan hukum terhadap SPBU 64-785-09 dan para pelaku penyalahgunaan BBM.
Sanksi tegas bagi oknum yang terlibat, termasuk pencabutan izin SPBU jika terbukti bersalah.
Audit besar-besaran oleh Pertamina untuk menghentikan mafia BBM di Kalimantan Barat.
Kesimpulan: Jika Tidak Ditindak, Negara Gagal Lindungi Rakyat!
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran kecil—ini kejahatan terhadap rakyat! Jika dibiarkan, negara seolah-olah memberi restu kepada mafia BBM untuk terus merampas hak masyarakat.
Polda Kalbar dan Pertamina harus membuktikan keberpihakannya pada rakyat. Bukan dengan janji, tapi dengan tindakan nyata!




