Kalbarpost.co.id – Ketapang, 20 Februari 2025 – PT. PKJ, perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Desa Kampar Sebemban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan ini diduga mangkir dari kewajiban reklamasi, meninggalkan lahan gersang dan rusak tanpa upaya pemulihan lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih mencengangkan, oknum Kepala Desa (Kades) diduga terlibat sebagai kontraktor di perusahaan ini, menimbulkan pertanyaan besar soal konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Reklamasi Mandek, Lahan Rusak

Bauksit adalah komoditas bernilai tinggi, tetapi dampak lingkungannya bisa sangat merusak jika tidak dikelola dengan benar. PT. PKJ seharusnya melakukan reklamasi pasca-eksploitasi, namun hingga kini, lahan yang telah digali diduga dibiarkan terbuka tanpa pemulihan, menimbulkan erosi, pencemaran air, dan hilangnya lahan produktif.

Berdasarkan regulasi pertambangan, perusahaan wajib menyediakan dana reklamasi dan melaksanakannya sesuai prosedur. Jika dugaan ini benar, PT. PKJ bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada lingkungan untuk bertani dan mencari nafkah.

Oknum Kades Terlibat: Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang?

Lebih dari sekadar kelalaian reklamasi, keterlibatan seorang Kades sebagai kontraktor tambang menjadi indikasi konflik kepentingan serius. Seorang kepala desa seharusnya membela kepentingan warganya, bukan malah terlibat dalam bisnis yang berpotensi merugikan desa.

Jika benar oknum Kades ini memiliki hubungan bisnis dengan PT. PKJ, maka ada potensi korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran etika. Keberadaan pejabat publik dalam bisnis tambang menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan khusus bagi perusahaan, sehingga pengawasan dan penegakan aturan menjadi lemah.

Desakan Investigasi: Aparat Diminta Turun Tangan

Kasus ini memicu desakan agar Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung segera menggelar investigasi mendalam.

Poin yang harus diselidiki:

1. Mengapa PT. PKJ belum melaksanakan reklamasi? Apakah ada penggelapan dana reklamasi?

2. Apa peran oknum Kades dalam perusahaan? Apakah ada gratifikasi atau korupsi?

3. Apakah ada pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan ini?

Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran hukum, maka PT. PKJ harus bertanggung jawab penuh, termasuk menjalankan reklamasi secara menyeluruh. Sementara itu, oknum Kades yang terlibat harus diperiksa secara hukum untuk memastikan tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Media Siap Mengawal, Publik Menanti Tindakan Tegas

Kasus ini bukan hanya soal tambang, tetapi ujian bagi penegakan hukum dan etika pemerintahan di daerah. Apakah perusahaan tambang bisa bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi? Apakah pejabat publik bebas bermain proyek tanpa diawasi?

Media akan terus mengawal kasus ini dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, yang lebih penting, publik menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan dan pemerintahan desa di Indonesia.