Kategori: Nasional

12 November 2025

Kalbarpost.co.id.- Sintang, Kalbar — Rencana eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektare yang terletak di Jalan Sintang–Pontianak KM 10, tepat di depan SPBU Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Rabu (12/11/2025). Sebelumnya, PN Sintang telah membacakan surat keputusan perintah eksekusi terhadap objek tanah yang […]