Kalbarpost.co.id.- SINTANG (Kalbar), Informasi kembali diterima oleh media ini berdasarkan berita yang diterbitkan media sebelumnya, terkait adanya kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Gunung Berajang, Desa Nanga Tonggoi, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat terhadap ML berusia 28 tahun yang dilakukan oleh YI 38 tahun hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, apakah jajaran dari Polres Sintang serius menindak tegas pelakunya?
Sudah hampir beberapa bulan ını kasus yang menjadi atensi ını terkatung-katung tidak ada kejelasan kapan pelaku ditindak tegas sesuai perbuatannya. Laporan pengaduan dengan nomor 38/II/2026/Res.Sintang tanggal 22 Pebruari 2026 lalu.
“Bahkan sampai saat ını pelaku masih bebas berkeliaran, sementara pihak korban masih menunggu ketegasan hukum yang diterapkan,” tutur Asun salah seorang keluarga korban kepada media yang menerbitkan berita ini sebelumnya pada hari Minggu (10/05/2026) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, apa sebenarnya alasan dari Polres Sintang sehingga sampai saat ını belum ada bukti tindakan tegas dari Polres, padahal hasil visum dari rumah sakit juga sudah keluar. Pertanyaan nya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas sesuai Hukum yang diterapkan oleh Polres Sintang.
“Atau mungkin karena korban rakyat kecil maka proses hukum bisa lelet atau barang kali hukum tidak berpihak kepadanya,” tambahnya.
Saat ını pihak korban seperti sudah putus asa, menunggu proses tak kunjung dilakukan, karena menurut mereka hanya proses hukum yang dapat menyelesaikan masalah ını agar ada efek jera, karena kasus perkosaan tidak bisa di selesaikan secara adat, sebab kasus ını menjadi atensi dan tindakan kriminal murni.
Dirinya meminta agar pihak Polres Sintang segera melakukan penahan terhadap pelaku, karena waktu sudah hampir tiga bulan jika dihitung dari tanggal pengaduan.
“Tapi kenapa sampai sekarang kasus ını seperti dipetieskan,” tuturnya mempertanyakan.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak Polres Sintang agar segera memproses hukum pelaku dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian awak media ını melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sintang IPTU Aditya namun pesan singkat awak media ini diabaikan. Diduga timbul tanda tanya apa yang disembunyikan pihak Polres Sintang. Apakah sudah terima suap atau bagaimana.
Awak media berharap ada tindakan tegas dari pihak Propam Polda Kalbar untuk menyelidiki kasus ini apakah diduga pihak Polres Sintang ada terima suap?
Tim red




