Kalbarpost.co.id.- Pontianak — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Pada Rabu (18/02/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Kota Pontianak. Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap kediaman pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Langkah ini bukan sekadar prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur guna memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang memiliki relevansi dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Fokus utama penyidik adalah mencari dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.
Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan dinilai berpotensi membuka secara terang dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola pertambangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.
Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.




