Kalbarpost.co.id.- Pontianak — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, SH., M.Hum., didampingi Aspidum, Kajari Kapuas Hulu, para Koordinator, serta jajaran Kejari dan Cabjari se-Kalbar, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (26/11/2025). Ekspose digelar secara virtual di hadapan Direktur C Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara yang diajukan adalah tindak pidana KDRT dengan tersangka Dendy Reinando alias Dendy bin Murzani Hardiansyah, melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Kronologi Singkat Perkara

Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka meninggalkan rumah dan tidak bekerja. Malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka pulang dan diterima oleh istrinya, Riana Hendayani alias Ria binti Yazuli, yang kemudian menanyakan alasan tersangka tidak masuk kerja. Pertanyaan tersebut memicu perdebatan.

Sekitar pukul 00.30 WIB (Rabu, 30 Juli 2025), pertengkaran berlanjut di dalam kamar hingga tersangka meninju pipi kiri korban.

Korban berteriak meminta pertolongan dan menghubungi ibunya yang tinggal bersebelahan. Ibu korban datang untuk melerai namun tersangka masih dalam kondisi emosi.

Tidak lama kemudian, ayah korban bersama anggota kepolisian tiba dan mengamankan tersangka ke Polres Kapuas Hulu.

Alasan Penghentian Penuntutan

Direktur C atas nama Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena perkara telah memenuhi ketentuan:

1. Ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban memaafkan serta bersedia berdamai.

7. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya; jika melanggar, perkara akan dibawa ke persidangan.

8. Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian melalui keadilan restoratif demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Proses Perdamaian

Perdamaian dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025 di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri menandatangani perjanjian damai. Proses tersebut disaksikan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, perangkat Kelurahan Putussibau Kota, serta keluarga kedua belah pihak, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kajari Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., memaparkan bahwa setelah kajian teknis dan yuridis, Direktur C Jampidum menyetujui permohonan RJ dan menetapkan sanksi sosial bagi tersangka berupa kewajiban membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota selama satu bulan, setiap pagi pukul 06.00–07.00 WIB. Pihak kelurahan telah menyetujui pelaksanaan sanksi tersebut.

Dengan dikabulkannya permohonan RJ ini, kejaksaan berharap hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban dapat kembali harmonis.

Tersangka juga diharapkan tetap bekerja di bengkel tempatnya bekerja sebelumnya agar tetap berperan positif dalam keluarga dan masyarakat, serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.

(Ani**)