Kalbarpost.co.id.- Pontianak – Selasa (25/11/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., memimpin ekspose permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diikuti Wakajati Kalbar Erich Folanda, SH., M.Hum., Aspidum, para koordinator Kejari dan Kacabjari se-Kalbar, para kasi, serta Jaksa Asesmen. Permohonan ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas terkait perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Wildan alias Koima binti Ilham, yang disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil penelitian berkas dan pemeriksaan komprehensif, termasuk asesmen medis dan sosial, menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengguna, bukan pengedar, sehingga membutuhkan pendekatan rehabilitasi.
Sebelumnya, Kejari Sambas telah melengkapi seluruh persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan Pedoman 18 Tahun 2021, kemudian mengajukan ekspose rehabilitasi kepada Kejati Kalbar untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam pemaparan tersebut, Kejari Sambas menguraikan beberapa poin penting:
1. Barang bukti dan kronologi perkara menunjukkan tersangka sebagai pemakai untuk diri sendiri dan masuk kategori pengguna terakhir.
2. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
3. Tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatan, serta mendapat dukungan keluarga dan lingkungan sosial.
4. Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap karena tersangka merupakan pengguna kategori sedang.
5. Tersangka menyatakan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, SH., MH., dan kajian teknis serta yuridis, Direktur B pada Jampidum, Jullikar Tanjung, SH., MH., atas nama Jampidum, menyetujui permohonan rehabilitasi melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Tersangka akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 4 bulan di Yayasan Geratak Sambas serta sanksi sosial selama 1 bulan berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah, di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial.
Kepala Kejati Kalbar memberikan apresiasi kepada Kejari Sambas atas respons cepat dan ketepatan penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika terhadap pengguna harus mengedepankan aspek pemulihan, bukan sekadar pemidanaan. Kebijakan ini selaras dengan arah Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan tersangka dapat pulih dan kembali berfungsi secara positif di tengah keluarga dan masyarakat, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum tetap dapat menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH./(Ani**)




