Kalbarpost.co.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan verifikasi langsung terhadap dua titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terpantau melalui aplikasi Sipongi dan GAC di wilayah Desa Benginjan Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.45 WIB ini bertujuan memastikan kondisi lapangan serta menindaklanjuti informasi potensi karhutla yang terpantau melalui sistem pemantauan resmi pemerintah.
Hasil pengecekan menunjukkan terdapat dua titik hotspot dengan luas lahan masing-masing sekitar 0,6 hektare dan 1,4 hektare. Lahan tersebut diketahui dipersiapkan warga untuk penanaman padi ladang.
Bhabinkamtibmas Desa Beginjan, Aipda M.J. Sianipar, yang turun langsung ke lokasi, melakukan sejumlah langkah mulai dari pendataan, pengecekan, pelaporan ke pimpinan, hingga berkoordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.
“Setiap titik api yang terpantau aplikasi langsung kami verifikasi di lapangan. Tujuannya agar dapat dipastikan kondisi sebenarnya dan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar,” ungkap Aipda M.J. Sianipar.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lahan yang dibakar tidak melebihi dua hektare. Proses pembakaran dilakukan secara gotong royong dan masyarakat turut melakukan pengendalian dengan peralatan sederhana seperti ember dan alat tradisional lainnya untuk memastikan api tidak meluas.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Pratiesya Wibisono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengecekan semacam ini merupakan langkah pencegahan penting dalam upaya mengantisipasi karhutla. Menurutnya, informasi dari aplikasi deteksi dini harus segera diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa atau aparat terkait jika hendak mengelola lahan dengan cara pembakaran. Hal ini penting agar aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pengelolaan lahan dengan cara tradisional masih diperbolehkan, namun harus dilakukan secara terkendali dan sesuai aturan. Aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan agar praktik pembakaran tidak berkembang menjadi kebakaran besar yang merugikan.
Dengan adanya verifikasi ini, Polsek Tayan Hilir memastikan bahwa kondisi lapangan sudah terkendali. Api pada lahan tersebut telah padam, dan aktivitas masyarakat berlangsung normal. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Sanggau.