Kalbarpost.co.id.- Ngabang, Landak – PT. Putra Indotropikal (PT. PI), anak perusahaan Wilmar Grup yang beroperasi di Desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diduga sudah lebih dari 20 tahun mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
Informasi ini terungkap setelah media menyoroti persoalan perizinan PT. Agro Nusa Investama (ANI) di Pahauman. Dari jawaban tertulis sejumlah instansi terkait, diketahui beberapa anak perusahaan Wilmar Grup di Kabupaten Landak ternyata belum mengantongi HGU, termasuk PT. PI di Desa Rasan.
Menyikapi persoalan mendasar tersebut, Tumenggung Dewan Adat Dayak, F. Luncung, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tanpa HGU jelas ilegal.
“HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Tanpa HGU, maka statusnya ilegal,” tegas Luncung.
Ia menambahkan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PPU-X/2012 tentang pengakuan negara terhadap tanah adat sebagai bagian dari hak ulayat, PT. PI diminta mengembalikan lahan kepada masyarakat adat Desa Rasan.
“Tanah yang dikuasai PT. PI adalah tanah adat. Jika memang statusnya tanah negara, pemerintah seharusnya sudah mengeluarkan HGU dalam kurun 20 tahun terakhir. Karena tidak ada HGU, maka jelas lahan itu adalah tanah ulayat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luncung menegaskan bahwa apabila di kemudian hari pemerintah atau perusahaan memaksakan penerbitan HGU atas tanah tersebut, maka keputusan itu dianggap cacat hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan perizinan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Landak, yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum dasar terkait HGU.

