Kalbarpost.co.id
KAPUAS TENGAH, Dugaan praktik pembakaran lahan dan pembalakan liar tanpa mengantongi izin resmi marak terjadi di wilayah Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Praktik penebangan kayu produksi serta operasional penampungan/ penggergajian kayu (bansau) di lokasi tersebut disinyalir melanggar dokumen Rencana Kerja Tahunan Penebangan (RKTP) maupun regulasi HPH/RKT yang sah.
Narasumber lokal yang juga mantan karyawan di lokasi penebangan tersebut, Mamut, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam perizinan penebangan kayu produksi di kawasan tersebut.
”Ini lokasi penebangan, tetapi sama sekali tidak ada transparansi mengenai RKTP-nya. Kayu-kayu ditebang begitu saja seolah-olah hutan ini tidak bertuan. Dugaan kami, ada pihak oknum atau perusahaan yang sengaja memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan pribadi tanpa mengindahkan aturan hukum,” ujar Mamut saat diwawancarai oleh tim media pada Minggu (01/11/2026) pukul 16.16 WIB.
Berdasarkan rekaman video lapangan berdurasi 1 menit 41 detik serta hasil pantauan langsung tim pewarta di lokasi, terlihat hamparan tunggul pohon dan kayu gelondongan yang berserakan. Di lokasi penebangan tidak ditemukan papan informasi resmi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam aturan tata kelola kehutanan.
Potensi Bencana Ekologis dan Pelanggaran Hukum
Praktik penggalakan kayu ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selain berpotensi merugikan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggundulan hutan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah ini mengancam keselamatan warga sekitar dari ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Desakan Penindakan Hukum
Masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Polres Kapuas maupun Polda Kalimantan Tengah untuk turun tangan dan mengusut tuntas keterlibatan oknum korporasi atau perorangan di balik aktivitas penebangan ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak manajemen pengelola bansau di Desa Marapit, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, serta otoritas terkait.
(Redaksi)






