Kalbarpost.co.id – KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pengisian BBM menggunakan drum di kendaraan pikap dan truk yang diduga berlangsung dalam skala cukup besar di SPBU nomor 64.788.08, Jalan Ketapang–Sukadana, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, yang berada di jalur perbatasan menuju Kabupaten Kayong Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengisian BBM menggunakan drum di SPBU tersebut diduga terjadi hampir setiap hari.

Selain itu, sumber tersebut menyebut adanya kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau yang dikenal dengan istilah tangki siluman, yang diduga melakukan pengisian secara berulang kali.

Menurut sumber tersebut, pola pengisian berulang menggunakan wadah berkapasitas besar dan tangki yang telah dimodifikasi perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Sumber itu berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan apakah aktivitas pengisian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengisian menggunakan drum diduga hampir setiap hari. Kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi juga disebut mengantre dan melakukan pengisian berulang kali.

Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat agar persoalan ini menjadi terang,” ujar sumber tersebut kepada redaksi.

Sumber itu juga menduga adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.

Karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam penyalurannya perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, penerapan pasal dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Atas informasi tersebut, Polda Kalimantan Barat, Polres Ketapang, serta instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU nomor 64.788.08, termasuk memeriksa pola transaksi, jenis kendaraan yang melakukan pengisian, kapasitas tangki, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen maupun penyalahgunaan fasilitas penyaluran BBM bersubsidi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai aktivitas pengisian drum dan dugaan penggunaan tangki modifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti serta proses hukum yang sah.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU nomor 64.788.08 maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.

(Tim)