Kalbarpost.co.id – KOTA PONTIANAK Kalimantan Bara, Jumat, 30 Oktober 2026 – Seni menegakkan keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak kini punya standar baru menghukum pelapor kejahatan dan memanjakan pelanggar aturan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aurelia Yanti Lay, seorang ibu empat anak sekaligus mantan HR Manager PT Bangun Melawi Persada (PT BMP), harus menelan pil pahit hukum negeri ini.

Keberaniannya membongkar gurita pelanggaran aturan perusahaan justru diganjar pemecatan sepihak secara instan.

Putusan PHI Pontianak Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk makin mempertegas potret buram penegakan hukum ketenagakerjaan Kalimantan Barat.

Bukannya memberikan perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran, hakim daerah justru memvalidasi pemecatan sepihak pengusaha nakal.

Skandal Slip GajiAksi pembongkaran borok perusahaan bermula saat Aurelia melaporkan lima kejahatan normatif ke Disnakertrans Kalbar pada April 2026.
Pelanggaran tersebut mencakup praktik PKWT berulang, pengabaian kompensasi, manipulasi lembur, hingga kejahatan pelaporan fiktif upah BPJS.

Perusahaan memotong gaji pekerja untuk jaminan sosial, namun hanya melaporkan upah empat juta rupiah dari total hak dua belas juta lima ratus ribu rupiah.

Hukuman atas aksi heroik ini datang amat cepat. Tepat tujuh belas hari pasca laporan resmi meluncur, perusahaan langsung memblokir akses kerja dan memecat Aurelia.

Kuasa Hukum pekerja, Nidia Candra, S.H., menegaskan tindakan pemecatan ini murni aksi balas dendam pengusaha.

Keajaiban persidangan makin menjadi-jadi saat perusahaan menyodorkan dokumen rekayasa slip gaji fiktif demi mengecilkan pesangon.

Ajaibnya, Majelis Hakim PHI Pontianak dengan tenang melegalkan pemecatan tersebut memakai dalih efisiensi pencegahan kerugian perusahaan.

Padahal, sepanjang persidangan, pengusaha tidak mampu menyerahkan bukti laporan keuangan audited dua tahun terakhir sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim bahkan memangkas acuan pesangon pekerja menjadi delapan juta rupiah tanpa dasar pembuktian sah, mengabaikan bukti otentik slip gaji asli milik pekerja.
Kebodohan administrasi perusahaan paling konyol terjadi saat menerbitkan slip gaji periode Juni 2026 untuk pekerja yang sudah dipecat sejak pertengahan Mei.

Perusahaan sengaja memotong upah empat setengah juta rupiah dengan dalih tidak masuk kerja, sebuah logika hukum absurd yang direstui pengadilan.

Menggapai Keadilan AgungLangkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI akhirnya ditempuh demi mengetuk nurani keadilan di Jakarta.

Korban terombang-ambing tanpa penghasilan selama lima bulan berturut-turut di tengah beban berat menanggung hidup empat anak.

Jika praktik pemalsuan dokumen dan manipulasi hak ini terus diamini peradilan, pengusaha nakal akan semakin leluasa menindas pekerja.

Kasus ini menjadi cermin retak hukum Indonesia yang kian tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Pekerja kini menggantungkan harapan terakhir kepada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan putusan keliru hakim daerah serta memulihkan seluruh hak materiil yang dikebiri.